Luhut: Pemerintah Persingkat Masa Karantina Covid-19 - News Summed Up

Luhut: Pemerintah Persingkat Masa Karantina Covid-19


“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi tujuh hari,” kata Luhut saat konferensi pers seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1). Ia mengatakan, sebanyak 132 negara di dunia saat ini telah melaporkan ditemukannya varian omicron di negaranya. Saat membuka ratas, Presiden Jokowi menegaskan agar tak ada lagi dispensasi karantina dan bayar membayar dalam urusan karantina Covid-19 di Indonesia. Presiden pun meminta agar BIN dan Polri betul-betul mengawasi pelaksanaan karantina di lapangan sehingga kasus berbayar terkait karantina pun tak kembali terjadi. “Saya harapkan sekali lagi, BIN, Polri yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul,” katanya menegaskan.


Source: Republika January 03, 2022 09:59 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */