Pada hari raya Idul Fitri 1444 H, KPK mendapati laporan gratifikasi kepada penyelenggara negara berua 373 barang dengan total nilai sekitar Rp 240 juta. Ipi menyebut laporan tersebut berupa laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan," ujar dia melalui keterangan tertulis. KPK, kata Ipi, masih terus membuka laporan penerimaan gratifikasi untuk penyelenggara negara selama hari raya Idul Fitri kemarin. Ia menyebut KPK mengapresiasi kepada masyarakat yang mau melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi kepada KPK.
Source: Koran Tempo May 04, 2023 08:19 UTC