Lindungi PPNPN, Kementerian ATR/BPN Kerja Sama dengan BPJS - News Summed Up

Lindungi PPNPN, Kementerian ATR/BPN Kerja Sama dengan BPJS


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna memberikan perlindungan kerja bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Penandatanganan dilakukan antara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dengan Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Jakarta, Rabu (27/3/2019). Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN hanya memberikan BPJS Kesehatan kepada PPNPN. Kementerian ATR/BPN elain itu, Kementerian ATR/BPN dan BPJS juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) elain itu, Kementerian ATR/BPN dan BPJS juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)Selain itu, Kementerian ATR/BPN dan BPJS juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis. Sementara Agus mengatakan, penandatanganan ini menambah kepesertaan dari sektor PPNPN yang saat ini sudah mencapai 1,5 juta orang.


Source: Kompas March 28, 2019 06:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */