(Ilustrasi : Foto Ilustrasi AI Gemini)PendahuluanEksistensi pembelaan terpaksa (noodweer) bukan hanya tameng hukum bagi pelaku tindak pidana, melainkan sebuah manifestasi dari hak alamiah manusia untuk bertahan hidup. Namun, di tengah gempita pembaruan regulasi ini, satu isu klasik tetap menjadi momok yang menghantui rasa keadilan publik, batasan tipis antara pembelaan terpaksa (noodweer) dan tindakan pidana murni. Menakar Reorientasi Pembelaan Terpaksa dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025KUHP Nasional memberikan nafas baru bagi doktrin pembelaan terpaksa. Legal Reasoning Hakim: Menuju Keadilan SubstantifLegal reasoning atau penalaran hukum hakim adalah mahkota dari setiap putusan. Dalam perkara pembelaan terpaksa, hakim harus melakukan tiga langkah penalaran integrative yaitu Analisis Kontekstual Hakim harus merekonstruksi situasi psikologis terdakwa saat kejadian.
Source: Koran Tempo February 26, 2026 09:28 UTC