BANDAR LAMPUNG – Lebih dari 200 individu burung liar berhasil diselamatkan dari upaya transaksi ilegal di wilayah Lampung dalam lima tahun terakhir. Sebanyak 30 persen dari 165 penyitaan satwa liar ilegal di Indonesia berada di Provinsi Lampung. Marison mengatakan, sepanjang 2022 terjadi 50 penyitaan satwa liar ilegal di Provinsi Lampung atau 30 persen dari jumlah penyitaan di Indonesia. Dari data tersebut, tingginya angka penyitaan satwa liar hidup ilegal tersebut menunjukkan Provinsi Lampung masih menjadi tempat empuk perlintasan perdagangan satwa liar ilegal dari Sumatra ke Jawa. Menurut Marison, burung burung ini rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa untuk memenuhi permintaan pasar-pasar burung di sana.
Source: Republika October 01, 2023 04:17 UTC