JawaPos.com – Sebanyak 41 narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Semarang dipindahkan ke Lapas klas IIA Karanganyar, Nusakambangan. “Pemindahan ini juga bertujuan memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana di Lapas,” kata Kepala Lapas Semarang, Supriyanto dalam keterangannya, Senin (17/1). Supriyanto mengatakan pemindahan ini dilakukan karena Lapas kelas satu mengalami over kapasitas. Pemindahan para narapidana itu juga dilakukan, karena Lapas klas IIA Karanganyar memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi. Pemindahan para narapidana ini juga dilakukan atas surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas.
Source: Jawa Pos January 17, 2022 02:05 UTC