FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK. MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK. "Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir," tegas Jimly. MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada.
Source: Jawa Pos November 07, 2023 15:24 UTC