REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pengusaha pangan yang melanggar harga eceran tertinggi (HET) terancam sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah telah menetapkan HET untuk beras, minyak goreng, ayam, dan telur. “Khusus untuk beras, minyak goreng, ayam, dan telur, sudah ada HET. Kalau ada yang melewati HET, itu ditindak,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (22/12/2025). Harga ayam dan telur dinilai stabil setelah dilakukan pengecekan langsung ke peternak, sementara kenaikan cabai disebut masih dalam batas wajar akibat faktor cuaca.
Source: Republika December 23, 2025 12:01 UTC