JawaPos.com - Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika kembali memusnahkan barang ilegal yang masuk ke Timika. Yakni, dua botol Hormon Prostaglandin yang dibawa seorang pemumpang pesawat dari luar Papua. Radar Timika (Jawa Pos Group), Sabtu (17/9), melaporkan, pemusnahan dua botol hormon prostaglandin tersebut dilakukan di halaman kantor Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Timika, Jumat (16/9) kemarin. Dua botol hormon prostaglandin diamankan lantaran tidak disertai dukumen kesehatan dari daerah asalnya. Sebelumnya, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika pada Kamis (15/9) lalu juga melakukan pemusnahan barang ilegal.
Source: Jawa Pos September 17, 2016 08:26 UTC