Pembiayaan untuk Wiranto dari LPSK dinilai sesuai UU No 5/2018 tentang terorisme. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyatakan, biaya perawatan Menkopolhukam, Wiranto akan ditanggung oleh LPSK. Ia menyatakan, bantuan yang diberikan kepada Wiranto mencakup biaya perawatan hingga pemulihan. Selain kepada Wiranto, Susilaningtias menjelaskan, bantuan tersebut juga diberikan kepada para korban lainnya. Akibat penyerangan tersebut, Wiranto dikabarkan terkena dua tusukan di perut dan sempat dirawat di RSUD Berkah, Pandeglang, kemudian dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Source: Republika October 10, 2019 18:45 UTC