Ketua LPSK Hasto Atmojo (dua kiri) menandatangani berita acara pemberian bantuan keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengecam keras kekerasan yang terjadi pada jurnalis Tempo Nurhadi, Sabtu, 27 Maret 2021 di Surabaya. "LPSK tentu siap melindungi Korban maupun saksi untuk kasus itu," kata Hasto saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Maret 2021. Tak sampai di situ, Hasto mengatakan LPSK juga mendesak agar kasus ini dapat diproses sebagai perkara pidana. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, mengatakan Nurhadi mengalami pemukulan hingga sempat ditahan di sebuah hotel di Surabaya oleh sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji.
Source: Koran Tempo March 28, 2021 13:06 UTC