JawaPos.com – Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan rekayasa seperti yang dilaporkan politikus PDIP Dewi Tanjung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, seorang korban tidak bisa dipidanakan saat kasus yang menimpanya sedang berjalan. Ketentuan tersebut diatur dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. ”Kalau memang ada laporan (Dewi Tanjung), harus ditunda dulu sampai kasus utama selesai,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kemarin (9/11). Alghiffari Aqsa, anggota tim advokasi Novel Baswedan, mendesak Presiden Jokowi merealisasikan janjinya menuntaskan kasus air keras Novel.
Source: Jawa Pos November 10, 2019 03:05 UTC