LPSK mengatakan Novel Baswedan merupakan korban aksi kekerasan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan, Novel Baswedan merupakan korban dari aksi kekerasan. Karena itu, tuntutan terhadap Novel harus ditunda atau dikesampingkan hingga kasus kekerasan yang menimpanya tersebut mendapatkan keputusan hukum yang tetap. Sebelumnya, kader PDIP, Dewi Tanjung, pada Rabu (6/11) melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Kepada wartawan, Dewi menerangkan keyakinannya itu dengan melihat bentuk luka di mata Novel dan sejumlah rekaman video yang memperlihatkan Novel setelah penyerangan.
Source: Republika November 09, 2019 04:51 UTC