Masyarakat atau pengusaha yang mengajukan sertifikasi halal cukup stabil. REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal tidak banyak terhambat pandemi virus corona atau Covid-19. Sebab sertifikasi halal dan audit dapat dilakukan secara daring atau online. "LPPOM MUI masih melayani pengajuan sertifikasi halal dan jalan terus, pelayanannya secara online,"Baca Selengkapnya di ihram.co.id
Source: Republika June 16, 2020 15:45 UTC