REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, menyarankan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK sebelum membentuk kabinet baru. Hal itu berkaitan dengan posisi tawar Presiden terhadap partai politik dalam mendukung perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perppu KPK didesak oleh berbagai pihak, termasuk demonstrasi mahasiswa, untuk mengganti UU KPK yang baru disahkan. Opsi menerbitkan perppu KPK kembali menguat setelah Jokowi bertemu sejumlah tokoh pada Kamis pekan lalu. "Tunggu, tunggu, tunggu.
Source: Republika October 04, 2019 01:30 UTC