JawaPos.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor. Objek yang dikenakan cukai adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 (karbon). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan pengenaan cukai emisi karbon. “Kalau emisi kendaraan bermotor dikenakan cukai maka objeknya kendaraan bermotor menghasilkan emisi CO2. Sri Mulyani menjelaskan subjek cukai atau yang wajib membayar cukai emisi karbon adalah pabrikan produsen dalam negeri dan importir.
Source: Jawa Pos February 19, 2020 09:45 UTC