Tak hanya dari pakar hukum, Yasonna pun memanggil pakar informasi dan tekonologi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal ini untuk memastikan bahwa jeratan hukum kepada Baiq Nuril tidak tepat. Kendati demikian, Yasonna tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasi Baiq Nuril. Menanggapi pernyataan Yasonna, Baiq Nuril yang datang ke kantor Kemenkumham tak kuasa menahan tangis, dia pun mengucapkan rasa terimakasih yang mendalam atas respon pemerintah terhadap kasus hukum yang menjeratnya. Harapannya, saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya,” tandasnya.
Source: Jawa Pos July 08, 2019 16:18 UTC