TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Asisten Tumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut vonis dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan dan unsur dengan perencanaan terlebuh dahulu sebelum merampas nyawa Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP terbukti secara hukum. Baca Juga: Keluarga Brigadir J dan LPSK Berharap Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator Bisa Divonis Ringan"Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa terbukti secara hukum," ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. Baca Juga: Pendukung Richard Eliezer Sesaki Pengadilan Negeri Jakarta SelatanMajelis Hakim memberikan beberapa pertimbangan lain dalam persidangan yaitu membawa pisau dari rumah Magelang untuk melancarkan perencanaan pembunuhan dengan cara mengancam Brigadir J menjelang eksekusi agar tidak melawan. Ditambah lagi, hasil tes poligraf yang ditampilkan saksi ahli Poligraf, Aji Febrianto bahwa Kuat Ma'ruf berbohong ketika ditanya apakah ia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.Pilihan Editor: Di Sidang Vonis Kuat Ma'ruf, Majelis Hakim Sebut Isolasi Mandiri Putri Candrawathi Hanya Akal-akalan
Source: Koran Tempo February 14, 2023 18:33 UTC