FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf, salah satunya yaitu terdakwa dinilai terlalu berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Rudi Darmawan. Jaksa mengatakan Kuat Ma'ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Chandrawathi dengan Brigadir J. Kuat Ma'ruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. "Kuat Ma'ruf tanpa disuruh menutup pintu saat matahari masih terang.
Source: Jawa Pos January 16, 2023 10:13 UTC