JAKARTA, JOGLOSEMANEWS.COM – “Perang” antara saksi ahli dari kubu Tom Lembong dengan kubu Kejaksaan Agung semakin seru. Bahkan, saksi ahli dari Tom Lembong menuding, naskah saksi ahli hukum pidana dari kubu Jaksa Agung saling plagiat. Tudingan itu disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024). Usai sidang diskors, Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Zulkifli, membantah tuduhan bahwa naskah dari dua saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya merupakan hasil plagiasi. Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya tak mau menerima keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan Kejagung.
Source: Koran Tempo November 22, 2024 17:03 UTC