IklanPengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan alias Perong, Senin (1/7). Kuasa Hukum menilai, penangkapan Pihak pemohon (Pegi Setiawan) tidak sah karena tanpa ada penetapan tersangka dan kurangnya alat bukti. Video: ANTARA (Dian Hardiana/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)
Source: Koran Tempo July 01, 2024 10:13 UTC