Dia bahkan mengatakan putusan yang diterima Ahok menjadi putusan paling tak lazim sepanjang kariernya di bidang hukum peradilan. "Makanya kami menyoroti, sedang proses melawan sebab putusan ini sangat mengecewakan dan tidak terduga serta jadi paling tidak lazim buat saya," tutur Wayan dalam talkshow Polemik, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017). Wayan melihat, putusan tersebut sejatinya tidak bisa menahan Ahok karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Baca: Adakah Alasan Kuat untuk Langsung Menahan Ahok? Dalam perkara Ahok, lanjut Wayan, tidak ada dari empat hal tersebut yang bisa digunakan untuk menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.
Source: Kompas May 13, 2017 04:18 UTC