Menurut dia, harga rumah subsidi yang ditetapkan saat ini yakni sebesar Rp 130 juta terpaksa membuat para pengembang membangun rumah dengan beberapa kekurangan. Penetapan harga ini kemudian membuat kualitas rumah tersebut terkesan seadanya. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan harga rumah bersubsidi tak boleh lebih dari Rp 200 juta. "Kualitasnya yang seperti itu membuat REI terus memantau agar para pengembang ini benar-benar membangun rumah layak tinggal," pungkas dia. "Kalau harga dibatasi ya seperti itu, plester dindingnya kurang rapi dan mengelupas atau kurang kualitasnya ya karena harganya segitu," jelas Eddy.
Source: Kompas August 04, 2016 00:56 UTC