IklanTEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengamat politik mengkritisi putusan Mahkamah Agung atau putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usia calon kepala daerah. Masalahnya, mendasar pada putusan tersebut, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. ANDI ADAM FATURAHMANPilihan Editor: Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah hanya Dalam 3 Hari, Dejavu Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres?
Source: Koran Tempo June 03, 2024 13:25 UTC