JawaPos.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotim diminta aktif mengawasi keberadaan tenaga kerja asing (TKA). Hero juga mengatakan, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan besar di daerah ini mesti terdata dengan jelas. Menurutnya banyak perusahaan besar di Kotim yang memakai tenaga kerja asing yang tidak terdata secara akurat. "Mestinya, setiap tenaga kerja asing itu memiliki pendamping dan ini bersifat wajib karena diatur dalam undang-udang. Kami tidak tahu, apakah tenaga asing di sini punya pendamping atau tidak," tandasnya.
Source: Jawa Pos August 29, 2016 00:45 UTC