Koruptor Tak Lagi Disatukan di Lapas SukamiskinRabu, 08 Februari 2017 | 07:11 WIBMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan pernyataan pers terkait dengan peredaran narkoba di 39 lapas, Jumat, 3 Februari 2017. Tempo/Maya AyuTEMPO.CO, Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan menghapus keputusan penempatan semua terpidana perkara korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Arcamanik, Bandung. Menurut dia, 488 terpidana di hotel prodeo itu akan diterungku di sejumlah penjara lain, termasuk empat lembaga pemasyarakatan di sekitar Sukamiskin. Di antaranya, terpidana kasus korupsi pengadaan proyek radiokom terpadu Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, yang bepergian ke satu apartemen di Bandung. Menurut Syarpani, Penjara Sukamiskin juga meminta bantuan polisi untuk mengawal narapidana yang berobat atau di luar penjara.
Source: Koran Tempo February 08, 2017 00:16 UTC