FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung kecewa dengan putusan hakim, yang memvonis ringan lima terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng. Kelima terdakwa ekspor CPO itu yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT. Tapi memang terlalu jauh sih ya, kemudian yang paling kerasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti, seperti itu. Menurut Muhamad, pihaknya telah mengungkap bukti adanya kerugian negara dan kerugian prekonomian dari korupsi ekspor CPO. Jaksa menyatakan, kerugian dari ekspor CPO seharusnya sekitar Rp 18,3 triliun.
Source: Jawa Pos January 04, 2023 23:44 UTC