JAKARTA (gokepri.com) – Pengembangan perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) terus dilakukan. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan terhadap para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mulai pekan depan. Diketahui, saat ini KPK sudah mengantongi empat tersangka dalam kasus kuota haji. KPK menyebut pemeriksaan ini tak hanya dilakukan di kantor KPK, namun KPK bakal menyatroni lokasi dari PIHK itu karena tak hanya berada di Jakarta saja. KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Source: Republika April 03, 2026 11:32 UTC