MASAKINI.CO – Keuchik Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Marwan Husen, divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan Dana Desa dengan kerugian negara mencapai Rp428 juta. Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim ketua M. Jamil, bersama hakim anggota Anda Ariansyah dan Heri Alfian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (24/7/2024). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian dana ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan menyebabkan kerugian negara dengan total keseluruhan sejumlah Rp428 juta.
Source: Koran Tempo July 25, 2024 01:44 UTC