Korea Communications Commission (KCC) mengatakan, TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019 lalu. Akibatnya, TikTok wajib membayarkan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC. Tak berhenti sampai di situ saja, TikTok juga terbukti bersalah karena tidak mengumumkan kepada publik mengenai proses pemindahan lokasi penyimpanan data pengguna ke luar negeri. Setelah dibuktikan bersalah, TikTok pun berkomitmen akan memenuhi segala persyaratan hukum yang dilimpahkan kepada perusahaan. Baca juga: Facebook Sanggupi Bayar Denda Rp 9 Miliar Akibat Skandal Cambridge Analytica
Source: Kompas July 22, 2020 13:06 UTC