Korban KDRT Putri Balqis Jadi Tersangka Lalu Ditahan, LPSK Terbuka Jika Ajukan Perlindungan - News Summed Up

Korban KDRT Putri Balqis Jadi Tersangka Lalu Ditahan, LPSK Terbuka Jika Ajukan Perlindungan


FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan membuka diri terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Putri Balqis, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. "Kami sepenuhnya membuka diri bila pihak korban hendak ajukan permohonan perlindungan ke LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada JawaPos.com, Rabu (24/5). Terkait penahanan terhadap Putri Balqis, Polres Metro Depok menekankan bahwa penahanan terhadap Putri Balqis ditegaskan memiliki dasar hukum. "Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, restorative justice tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis.


Source: Jawa Pos May 24, 2023 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */