Korban Bencana Sumatera Gugat Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional - News Summed Up

Korban Bencana Sumatera Gugat Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang mengajukan permohonan uji materiil terhadap pasal yang mengatur tentang penetapan status bencana nasional. Baca juga: Mendikdasmen Lapor ke DPR, Anggaran Penanganan Bencana Kurang Rp 4,94 TriliunPadahal fraksi di DPR hingga sejumlah kepala daerah sudah menyerukan agar status bencana nasional ditetapkan untuk tiga provinsi tersebut. Namun, pemerintah dalam penanganan bencana di Sumatera justru menyebutnya sebagai prioritas nasional, yang tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana. Sedangkan Pasal 7 ayat (3) berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden." Christian menyampaikan, kerugian dari Pemohon I tidak hanya disebabkan oleh bencana, tetapi diperparah tidak adanya peraturan presiden (perpres) yang menetapkan status bencana nasional di Sumatera.


Source: Kompas January 22, 2026 15:43 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */