JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Kemang, Bekasi, Kartika Dewi (23), yang mobilnya tenggelam di kolong tol Cikunir berencana menggugat PT Jasa Marga, PT Tol Lingkar Luar Jakarta, Kementerian BUMN dan Badan Pengatur Jalan Tol ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat juga meminta Menteri BUMN memecat dan memberhentikan direksi dan komisaris PT Jasa Marga dan komisaris PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta serta menghukum perusahaan itu untuk mengakhiri perjanjian jasa pengoperasian, pengamanan dan pemeliharaan aset proyek JORR dengan PT Jalan Tol lingkar Luar Jakarta. "Menghukum PT Jasa Marga dan dan PT Jalan Tol Lingkar Luar membayar ganti rugi materil," kata David, Selasa (21/2/2017) malam. (Baca:Kartika Dewi menjadi korban banjir di kolong tol tersebut pada Selasa pagi saat selepas kendaraan yang dikendarainya ke luar pintu tol Cikunir 4. "Menghukum PT Jasa Marga dan dan PT Jalan Tol Lingkar Luar membayar ganti rugi materil," kata David, Selasa (21/2/2017) malam.
Source: Kompas February 22, 2017 02:26 UTC