Pelaku AM dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparat kepolisian Polsek Sawangan menangkap pelaku tindak pindana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan, MA (19 tahun). Pelaku ditangkap dikediamannya di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia mengutarakan, kasus tersebut berawal dari laporan warga ke Polsek Sawangan pada Sabtu 15 Februari 2020, sekitar pukul 00.30 WIB. "Pelaku AM dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun penjara," tegas Firdaus.
Source: Republika February 16, 2020 04:18 UTC