Oleh karena itu, apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan untuk menempuh jalur hukum. "Yang tidak setuju dengan Perppu Ormas misalnya, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Tempuh jalur hukum. Kita tidak ingin ada yang rong-rong NKRI kita," seru Jokowi.
Source: Jawa Pos July 16, 2017 05:37 UTC