SURABAYA, radarsampit.com – Samsudin ditetapkan sebagai tersangka terkait konten yang diunggah di akun YouTube-nya. Konten itu belakangan menjadi sorotan karena memperbolehkan tukar pasangan. Oleh penyidik, konten tersebut dinilai menyesatkan. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis keterangan sejumlah saksi. ”Konten yang dibuat memuat informasi yang menyesatkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat,” paparnya.
Source: Jawa Pos March 02, 2024 04:09 UTC