Mulai petugas Polda Metro Jaya, Jasa Marga, FPI, keluarga anggota Laskar Pembela Islam (LPI) yang meninggal, hingga sejumlah saksi lain. Bagi Komnas HAM, masih terlalu dini apabila mereka mengungkap temuan-temuan yang sudah diperoleh saat ini kepada publik. Baca juga: CCTV di Tol Japek Tidak Rusak, Begini Penjelasan Lengkap Jasa MargaMenurut Anam, Komnas HAM menemukan bukti yang bisa dilihat dan dipegang. Namun, kewenangan mengusut dugaan pelanggaran HAM hanya dimiliki Komnas HAM. Baca juga: Komnas HAM: Tak Ada Tenggat Waktu Investigasi Matinya 6 Laskar FPIKomisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan, meski belum sampai pada kesimpulan, timnya sudah mendapat bukti baru.
Source: Jawa Pos December 15, 2020 04:32 UTC