"Menyatakan terperiksa Saut Situmorang secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang," kata Ketua Komite Etik KPK, Ahmad Syafii Maarif, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2016). JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan pelanggaran sedang terkait pernyataan mengenai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Saut. Adapun Franz Magnis Suseno, Natalia Subagjo, Erry Riyana bertindak sebagai anggota komite etik. Kemudian, komite etik menggelar empat kali rapat untuk memberikan putusan.
Source: Kompas August 03, 2016 13:18 UTC