Komisi III DPR Nilai RUU Minol Belum Perlu Diterapkan - News Summed Up

Komisi III DPR Nilai RUU Minol Belum Perlu Diterapkan


JawaPos.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU yang terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar. Menanggapi pembahasan RUU ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa aturan Minol ini masih belum perlu. Selanjutnya, Sahroni menyebut bahwa yang lebih penting adalah penegakkan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat. Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan.


Source: Jawa Pos November 13, 2020 04:13 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */