TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mulai menjadwalkan kembali pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Dua RUU ini merupakan carry over atau pengambilalihan pembahasan RUU dari DPR periode 2014-2019 yang juga dianggap berisi banyak pasal bermasalah. Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan pembahasan tak akan dilakukan secara menyeluruh. Seperti periode sebelumnya, kata Herman, panja DPR untuk RKHUP akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap. RKUHP dan RUU Pemasyarakatan batal disahkan di periode DPR sebelumnya lantaran mendapat penolakan dari publik.
Source: Koran Tempo February 17, 2020 23:26 UTC