TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada platform medsos seperti Facebook, dan Twitter, yang dinilai membiarkan munculnya konten ilegal di Indonesia. Berdasarkan PP 71, platform elektronik seperti Facebook dan Twitter diminta lebih aktif untuk memblokir konten yang tergolong ilegal di Indonesia. Semuel mengaku pemerintah selama ini lebih proaktif untuk memblokir konten negatif di platform media sosial. Jika masih menemukan konten negatif, misalnya konten pornografi dan perjudian, pemerintah akan mengenakan denda Rp100 juta-Rp500 juta per konten. "Platform didenda karena memfasilitasi (penyebaran konten negatif), dia punya teknologi untuk mencegah," kata Semuel.
Source: Koran Tempo November 05, 2019 01:07 UTC