"Namanya penyelidikan jadi kita bisa membacanya lebih dalam jadi biarkan polisi bekerja sehingga mereka lagi menelusuri lebih dalam lagi," kata Samuel di Jakarta, Sabtu (26/8). Samuel mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memahami lebih dalam terkait konten-konten yang beredar di dunia maya. kalau belum yakin, ya tanya dulu namanya internet kan bisa nanya, bisa browsing tapi waktu nanya itu jangan disebarin," katanya. "Jangan pernah berbuat kejahatan di internet karena itu meninggalkan jejak dan itu kita bisa telusuri karena ini kan digital," katanya. Polisi mengamankan MFT di Koja, Jakarta Utara, JAS (32 tahun) di Pekanbaru, Riau dan SRN (32 tahun) yang ditangkap di Cianjur.
Source: Republika August 26, 2017 22:52 UTC