David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Baca Juga: Aksi Koboi Jalanan, Pengemudi Todongkan Pistol ke Sekelompok Orang“Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan penjara. Ancaman hukuman berat termuat dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. “Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selamana-lamanya 20 tahun penjara,” jelas Trunoyudo. Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka setelah beraksi seperti koboi jalanan.
Source: Jawa Pos May 06, 2023 09:06 UTC