Minggu, 19 Juni 2016 | 14:42 WIBKomisaris Jenderal Tito Karnavian (BNPT)TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menilai pencalonan Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo tidak menyalahi prosedur. Erwin mengatakan gugatan kepada Presiden terkait dengan kesalahan prosedur karena Presiden tak mau mempertimbangkan rekomendasi Masyarakat Pemerhati Kepolisian (Mapol) adalah argumentasi yang tak berdasar. Beberapa waktu lalu, Mapol menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri. Menurut Rudi Kabunang, salah satu penggugat, seharusnya Jokowi memilih calon Kapolri dari nama yang diajukan Wanjakti Polri, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Komisaris Jenderal Budi Waseso, dan Komisaris Jenderal Syafruddin. Peneliti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Erwin Nastomal, bahkan mengatakan Wanjakti tak memiliki peran untuk merekomendasikan nama calon Kapolri.
Source: Koran Tempo June 19, 2016 07:41 UTC