Kemarin itu kan kesalahannya subsidi minyak goreng kemasan, yang membeli belum tentu kelas menengah kebawah atau masyarkat miskin tapi yang membeli kebanyakan kelas menengah atas,” tuturnya. Apalagi, lanjutnya, skema subsidi yang diberikan sebelumnya melalui perusahaan ritel dalam hal ini pasar modern atau supermarket. Di sisi lain, Bhima melanjutkan, jika skema subsidi yang diberikan adalah minyak goreng curah, maka pengawasannya akan menjadi sangat sulit. Sebab, besar kemungkinan timbul persoalan lain yaitu, oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini pedagang minyak goreng curah melakukan kecurangan mengoplos dengan minyak goreng jelantah. Selain itu, juga rentan terjadinya penimbunan terhadap minyak goreng curah karena adanya potensi peralihan konsumsi dari masyarakat yang sebelumnya menggunakan minyak goreng kemasan menjadi membeli minyak goreng curah.
Source: Jawa Pos March 20, 2022 23:50 UTC