Mereka mulai meninggalkan rumah dinas atau rumah negara maupun rumah kontrakan. Ade menerangkan, ketentuan penyediaan PPMD diatur dalam Peraturan Kasal/70/XII/2011.Regulasi itu memenuhi kebutuhan rumah bagi para prajurit TNI AL dan keluarganya. Puluhan prajurit itu mulai menghuni rumah yang pembangunannya masuk program penyediaan Perumahan Pribadi Melalui Dinas (PPMD) TNI AL. Seperti diterima 52 tentara yang berdinas di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya. ''Belum semua anggota TNI AL dapat memiliki rumah pribadi,'' kata Kepala Dinas Perawatan Personel Angkatan Laut (Diswatpersal) Laksamana Pertama TNI Ade Sumadi di lokasi perumahan Senin (30/5).
Source: Jawa Pos May 30, 2016 22:41 UTC