Kewenangan Dicabut MK, Tjahjo: Pusat Sulit Awasi Perda Provinsi - News Summed Up

Kewenangan Dicabut MK, Tjahjo: Pusat Sulit Awasi Perda Provinsi


Kewenangan Dicabut MK, Tjahjo: Pusat Sulit Awasi Perda ProvinsiKamis, 15 Juni 2017 | 09:31 WIBMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat wawancara Live dengan Tim Redaksi Tempo di Kantor Kemendagri. MARIA FRANSISCATEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah pusat bakal kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan peraturan daerah atau perda pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan dalam membatalkan perda. Dengan adanya putusan MK ini, otomatis Kementerian Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut perda di tingkat provinsi. Sebab, jika tidak ada pengawasan, ia mengkhawatirkan keberadaan perda bertentangan dengan keputusan dan kebijakan pemerintah pusat. "Karena program kebijakan strategis pusat prinsipnya harus bisa terlaksana di daerah dan program daerah harus selaras dengan program pusat," kata dia.


Source: Koran Tempo June 15, 2017 02:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */