JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan tugas gabungan kepolisian di Mataram menangkap Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti pada Minggu (28/8/2016) malam. Ia juga kedapatan menyimpan barang terlarang tersebut di sebuah kamar hotel di Mataram. Dari lokasi, ditemukan 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 korek api, dan satu bungkus psikotropika jenis sabu yang diperkirakan seberat 10 gram. Semua barang bukti terkait penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. "Penanganan tersangka Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah berserta barang bukti penyalahgunaan psikotropika diserahkan ke Polres Mataram NTB," kata Boy.
Source: Kompas August 29, 2016 02:48 UTC