"Amandemen UUD NRI 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali dinilai tidak sesuai dengan sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa. Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, amandemen UUD 1945 menjadi UUD NRI 1945 dinilai masih banyak kekurangan terkait proses dan tata cara amandemen konstitusi beserta hasil akhirnya. "Empat permasalahan tersebut dianggap terjadi karena para perumus amandemen UUD 1945 menjadikan momentum reformasi dan perubahan UUD 1945 sebagai transaksi politik yang sarat dengan kepentingan. I/MPR/2002, ditemukan tidak adanya kerangka acuan atau naskah akademik saat melakukan amandemen UUD 1945 di tahun 1999 hingga 2002. Sehingga dapat disimpulkan bahwa UUD NRI 1945 hasil amandemen empat kali, telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.
Source: Koran Tempo October 28, 2023 23:28 UTC