JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali meyakini pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. Ia mengatakan, jika seluruh fraksi di Komisi II sepakat menerima Perppu Ormas, Rapat Paripurna hanya akan mengesahkannya menjadi undang-undang. Lagipula, lanjut Amali, pemerintah terbuka dengan opsi revisi Perppu Ormas setelah disahkan sebagai undang-undang. (baca: Baca juga : Polri Anggap Perppu Ormas Tak Halangi Kebebasan Berorganisasi)Sebelumnya rapat pengambilan Keputusan Tingkat I terkait Perppu Ormas ditunda lantaran belum ada kesepahaman antara Komisi II DPR dengan pemerintah. Sejumlah fraksi yang menolak Perppu itu meminta pemerintah menjamin adanya revisi Perppu itu setelah diundangkan.
Source: Kompas October 23, 2017 05:26 UTC